Penerima Bantuan PIP yang Tidak Dapat Cair di 2022, Ada 3 Golongan ,Salah Satunya Tidak Terdata DTKS

- 26 Januari 2022, 12:00 WIB
Penerima Bantuan PIP yang Tidak Dapat Cair di 2022, Ada 3 Golongan
Penerima Bantuan PIP yang Tidak Dapat Cair di 2022, Ada 3 Golongan /Antaranews/

MEDIA BLORA - Simak 3 golongan penerima PIP yang tidak lagi mendapatkan pencairan di 2022, salah satunya karena tidak terdata di DTKS.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Di kesempatan kali ini akan kami berikan informasi terkait tiga golongan yang tidak akan mendapatkan pencairan bantuan PIP di tahun 2022.

Pemerintah masih terus menggulirkan beberapa jenis bantuan di tahun 2022 ini, salah satunya adalah bantuan PIP.

Ada 3 bantuan resmi yang telah pemerintah salurkan melalui Kemensos yakni, PKH, BPNT dan PIP/KIP.

Perlu diketahui bahwa untuk bantuan PIP di tahun 2022, masih sama besaran nominal yang diterima seperti di tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima Beasiswa PIP 2021, Siswa Ini Dapat Bantuan BLT

Adapun rincian nominal PIP pada tahun lalu adalah SD/MI/Paket A adalah Rp 225.000  per semester atau Rp 450.000 pertahun.

Untuk SMP/MTs/Paket B adalah senilai Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun.

Untuk SMA/SMK/MA/Paket C adalah senilai Rp 500.000  atau Rp 1.000.000 pertahunnya.

Bagi Anda yang belum melakukan aktivasi buku rekening jangan lupa untuk melakukan aktivasi buku rekening, karena batas dari aktivasi ini adalah hingga 31 Januari 2022.

Tapi, biasanya pihak sekolah akan memberikan informasi terkait siapa saja yang belum melakukan proses aktivasi rekening.

Sebelumnya, Anda perlu melengkapi persyaratan sebagai berikut, FC Data  Diri Siswi yang ada di raport, FC Kartu Keluarga dan aslinya, FC KTP Orang tua dan aslinya, Surat keterangan siswa aktif yang dibuat oleh pihak sekolah dan mengisi formulir BRI yang diisi oleh orang tua.

Baca Juga: Cek Link PIP Kemdikbud 2021 terbaru, Begini Cara untuk Buka pip.kemdikbud.go.id

Adapun proses atau tahap aktivasi rekening itu ada dua  cara, yang pertama bisa dilakukan secara kolektif, yakni melalui sekolah dan yang kedua adalah dilakukan secara mandiri dengan cara datang ke Bank.

Untuk anak SD dan SMP ke Bank BRI dan jika SMA ke Bank BNI.

Sebagaimana MEDIA BLORA lansir dari kanal YouTube Agus dian nurhadiman pada 26 Januari 2022, berikut informasi penting terkait bantuan PIP 2022.

Sebelumnya, banyak sekali yang menanyakan apakah untuk penerima bantuan PIP di tahun 2021 lalu akan mendapat kembali di tahun 2022 ini?

Maka jawabannya adalah belum tentu bisa, hal ini disebabkan oleh data siswa yang harus padan antara Dapodik dan data DTKS di Pusdatin.

Bahkan sekalipun jika data telah padan maka juga harus lolos verifikasi dari Kemendikbud.

Jadi untuk pencairan bantuan PIP di tahun 2022 ini harus padan antara data yang ada di DTKS dan di Pusdatin.

Baca Juga: Cara Cek Dana PIP untuk Siswa, Klik Link Pip.kemdikbud.go.id Berikut Ini

Untuk memastikan apakah dana PIP anak Anda akan cair di tahun 2022 maka anda perlu mengetahui ketiga hal berikut.

  1. Nama KPM Tidak Terdata di New DTKS

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah data anak Anda terdaftar di New DTKS.

Hal ini bisa langsung anda tanyakan pada operator DTKS yang ada di desa untuk menanyakan perihal tersebut.

Apabila setelah dicek tapi tidak terdaftar, maka coba mintalah bantuan kepada operator untuk diusulkan kembali namanya.

  1. Nama yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Hal ini perlu diperhatikan oleh orang atau dari siswa penerima PIP, pasalnya ketika nama anak Anda tidak terdaftar di Dapodik, maka dapat dipastikan bantuan PIP anak Anda tidak akan bisa dicairkan.

Baca Juga: Bantuan PIP SMP, Berikut Nama Siswa Cek Di Link Pip.kemdikbud.go.id Berikut Ini

Tapi, biasanya dari pihak sekolah akan mendaftarakan secara otomatis semua siswa yang ada disekolahnya ke dalam data Dapodik.

  1. Data Kemiskinan yang Tidak Terdapat di Dapodik

Data kemiskinan siswa yang ada di Dapodik akan dijadikan sebagai sinkronisasi dengan data  yang ada di DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.

Adapun data-data yang perlu disinkronkan adalah Nomor PKH, Nomor KKS, dan Nomor KIP siswa.

Itulah beberapa informasi terkait tiga golongan yang tidak akan dapat pencairan bantuan PIP 2022.

Selain itu, Anda perlu melakukan pengecekan mandiri secara online melalui laman resmi PIP Kemendikbud.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah