Tidak Punya KIP dan Termasuk Kategori Kurang Mampu, Siswa SD SMP SMA Bisa Daftar Bantuan PIP, Ini Caranya

- 26 Januari 2022, 14:16 WIB
Tidak Punya KIP dan Termasuk Kategori Kurang Mampu, Siswa SD SMP SMA Bisa Daftar Bantuan PIP
Tidak Punya KIP dan Termasuk Kategori Kurang Mampu, Siswa SD SMP SMA Bisa Daftar Bantuan PIP /Dok. Puslapdik Kemdikbud

MEDIA BLORA – Bantuan program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Walaupun siswa belum punya Kartu Indonesia Pintar, siswa SD, SMP, SMA/SMK kurang mampu tetap bisa mendaftar Program Indonesia Pintar atau PIP dengan cara ini.

Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin supaya tetap mendapatkan layanan pendidikan secara maksimal sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana bantuan PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh Rp 450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh Rp 750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh Rp 1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Penerima Bantuan PIP yang Tidak Dapat Cair di 2022, Ada 3 Golongan ,Salah Satunya Tidak Terdata DTKS

Untuk siswa kurang mampu yang belum mendapatkan KIP, tidak usah khawatir karena mereka akan tetap bisa mendapatkan dana bantuan PIP. Bagaimana caranya?

Dilansir MEDIA BLORA dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar bantuan PIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Dan jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran bantuan PIP.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah