MEDIA BLORA – Berikut ini informasi terkait nasib guru honorer sekolah negeri dan swasta pada tahun 2023 nanti, usai terbit surat edara penghapusan guru honorer tahun 2023.
Masih banyak orang yang mempertanyakan tentang nasib guru honorer tahun 2023 baik guru honorer 2022 di sekolah negeri dan swasta, serta nasib guru fresh graduate FKIP.
Sebab, walaupun nasib guru honorer 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun masih tetap membuat banyak guru honorer menjadi bingung.
Sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber terkait bagaimana nasib guru honorer sekolah negeri dan swasta di tahun 2023, ini penjelasannya.
Dalam aturan MenPAN RB RI, terkait status kepegawaian guru honorer di lingkungan instansi, beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri.
Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Untuk guru honorer di sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021 tinggal menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK Guru saja.