Selamat, 5 Kriteria Guru Honorer Ini Dapat Bantuan Insentif dari Kemdikbud

- 5 Agustus 2022, 14:53 WIB
Selamat untuk lima kriteria guru honorer ini karana akan dapat bantuan insentif dari Kemdikbud.
Selamat untuk lima kriteria guru honorer ini karana akan dapat bantuan insentif dari Kemdikbud. /mohamed Hassan/Pixabay

MEDIA BLORA - Selamat untuk lima kriteria guru honorer ini karana akan dapat bantuan insentif dari Kemdikbud.

Adanya bantuan insentif guru non PNS dari Kemdikbud ini tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan.

Terlebih di tengah berita akan dihapuskannya tenaga honorer pada tahun depan.

Telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Bingung Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri, Swasta dan Fresh Graduate Tahun 2023, Berikut ini Penjelasannya

Artinya, ada beberapa informasi tentang guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dukungan insentif bagi guru selain PNS.

Di sisi lain, dukungan membantu meningkatkan pendapatan selain gaji  pendidik non Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Sertfikasi pendidik.

Selain itu, tujuan  lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi  dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Terkait bantuan ini akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah