MEDIA BLORA - Selamat untuk lima kriteria guru honorer ini karana akan dapat bantuan insentif dari Kemdikbud.
Adanya bantuan insentif guru non PNS dari Kemdikbud ini tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan.
Terlebih di tengah berita akan dihapuskannya tenaga honorer pada tahun depan.
Telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Artinya, ada beberapa informasi tentang guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dukungan insentif bagi guru selain PNS.
Di sisi lain, dukungan membantu meningkatkan pendapatan selain gaji pendidik non Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Sertfikasi pendidik.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Terkait bantuan ini akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.