3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dengan adanya dana bantuan dari PIP Kemendikbud tersebut, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharapkan bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.
Agar menjadi penerima manfaat PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat, yaitu
1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).