d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
e. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
f. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nominal uang yang akan diperoleh siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya.
Inilah informasi besaran bantuan yang didapatkan siswa SD, SMP, SMA atau sederajat dari PIP Kemdikbud
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.