Jawaban A
18. Judi adalah tiap permainan yang dilakukan dengan cara tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan. Hal ini adalah menurut ....
a. Imam Sya’roni
b. Imam Syafi’i
c. Imam Nawawi
d. Imam Syaukani
e. Imam Hambali
Jawaban D
19. Rasulullah SAW. dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa sesuatu yang halal jelas dan sesuatu yang haram jelas, akan tetapi manusia ....
a. Memaksakan kesenangan kepada orang lain
b. Umumnya mereka tidak tahu halal ataukah haram
c. Benyak berdoa tanpa mau berusaha dengan sungguh-sungguh
d. Yang penting berhasil memdapatkan apa yang diinginkan
e. Terlalu bekerja keras untuk mendapatkannya
Jawaban B
20. Seseorang yang melakukan permainan bulu tangkis bisa dikategorikan sebagai perbuatan judi bila dalam permainan tersebut ....
a. Kalau yang kalah tidak rela dengan kekalahannya
b. Yang kalah tidak mau mengakui kekalahannya
c. Yang kalah rela membelikan teh botol pada yang menang
d. Dengan perjanjian yang kalah membelikan teh botol pada yang menang
e. Kalau yang menang minta dibelikan teh botol yang kalah dimana sebelum bermain tak ada perjanjian
Jawaban D