Jawaban C
2. Contoh bentuk sikap positif terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional adalah ....
A. memiliki semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
B. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
C. mengenal semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
D. menghafal semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban B
3. Manfaat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi diri sendiri yaitu ....
A. adanya senang karena posisi kita benar
B. merasa tenang dalam berbuat sesuatu terhadap orang lain
C. adanya ketenangan karena mendapat perlindungan hukum
D. merasa tenang dan berani dalam membela teman yang salah
Jawaban D
4. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa adalah…
A. Peraturan Pemerintah (PP)
B. PERPU pengganti UU
C. Undang-Undang
D. UUD 1945
Jawaban B