Jawaban B
25. Bapak, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas, mereka berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam ilmu Faraidh mereka disebut ....
A. Furudhul muqodaroh
B. Ushul al-mayyit
C. Furu’ al-mayyit
D. Al-hawasyis
E. Mahjub hirman
Jawaban B
26. Yang termasuk bagian Furudhul Muqoddaroh adalah ...
A. 1/2 , 1/3 , 1/4 , 1/5 , 1/6 , 1/8
B. 1/2 , 1/3 , 1/4 , 1/6 , 1/7 , 1/8
C. 1/2 , 1/3 , 1/4 , 1/6 , 1/7 , 2/3
D. 1/2 , 1/3 , 1/4 , 1/6 , 2/3 , 1/8
E. 1/2 , 1/3 , 1/4 , 1/5 , 1/7 , 1/8
Jawaban D
27. Anak perempuan seorang diri dan tidak mempunyai saudara, maka bagian hak waris yang akan diterimanya adalah ....
A. 1/2
B. 1/3
C. 1/4
D. 1/6
E. 2/3
Jawaban A