Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

23 Maret 2022, 14:38 WIB
Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita / Unsplash / Juan Encalada

MEDIA BLORA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Di tahun ini, bantuan juga menyasar ibu hamil dan balita. Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.

Baca Juga: Bansos Ekstra Rp200 Ribu Kapan Cair? Apakah Semua KPM Akan Mendapatkan?

Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Rabu, 23 Maret 2022, berikut cara daftar BLT PKH Ibu Hamil dan Balita secara online:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
  2. Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu
  3. Siapkan KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi
  4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos
  5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

Baca Juga: Ingin Tahu Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Apa dan Jam Berapa, Lakukan Cara Ini agar Tidak Bolak-balik ke ATM

  1. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

  1. Pilih bansos PKH

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima BLT Ibu Hamil dan Balita di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui KPM Jelang Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, Apa Saja Itu?

Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Rabu, 23 Maret 2022, berikut syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Tahun 2022:

  1. Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita adalah masyarakat miskin/rentan miskin.
  2. Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita adalah anak usia dini yang orang tuanya terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 Baca Juga: Info Penting, PKH dan BPNT Tahap 2 Hanya Akan Dicairkan ke KPM yang Masuk 3 Kelompok Ini Saja

  1. Menyasar balita dengan kategori usia 0-6 tahun dan rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas.

Sementara itu KPM PKH yang mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita nantinya akan mendapatkan uang sebesar Rp3 juta.***

 

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler