MEDIA BLORA - Bingung Mau Daftar Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro, Inilah Cara Membuat NIB .
Pendaftaran izin UMKM dapat dilakukan secara online melalui website Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha mikro yang dimiliki akan mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro juga berpeluang untuk mendaftar bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.
Untuk melakukan pendaftaran izin UMKM melalui website OSS, pelaku usaha mikro silahkan mengakses website https://oss.go.id.
Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.
Sebagaimana yang MEDIA BLORA kutip dari Pikiran Rakyat Depok.com Artikel yang berjudul: