7 Fasilitas Layanan Publik yang Pemerintah Wajibkan Penggunaan Kartu BPJS Kesehatan per 1 Maret, Ini Daftarnya

- 28 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi 7 Fasilitas Layanan Publik yang Pemerintah Wajibkan Penggunaan Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi 7 Fasilitas Layanan Publik yang Pemerintah Wajibkan Penggunaan Kartu BPJS Kesehatan /Tangkap layar: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2014/104/BPJS-Kesehatan-Lun

MEDIA BLORA – Simak ulasan lengkap di bawah ini, terkait kebijakan terbaru pemerintah tentang kewajiban penggunaan BPJS Kesehatan untuk beberapa fasilitas layanan publik.

Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah.

Kebijakan tersebut adalah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa fasilitas layanan publik.

Berikut MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber ulasan tentang beberapa layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya, antara lain yaitu:

  1. Jual Beli Tanah

Presiden Joko Widodo memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan sebagai komponen dalam jual beli tanah.

  1. Pembuatan SIM, SKCK, dan STNK

Kepolisian Republik Indonesia juga akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, SKCK, dan STNK.

Baca Juga: Cek Segera, Apakah NIK kamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos yang Cair pada Maret 2022

  1. Pengurusan Haji dan Umroh

Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umroh harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau peserta aktif JKN.

  1. Pengajuan KUR

Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu fasilitas permodalan untuk masyarakat yang akan membuka usaha.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah