Bukan Bansos BLT UMKM, Pelaku UMKM bisa Dapat Rp2,55 Juta Langsung Masuk Rekening, Begini Cara Mendapatkanya

- 14 Maret 2022, 07:15 WIB
Pelaku UMKM bisa Dapat Rp2,55 Juta Langsung Masuk Rekening
Pelaku UMKM bisa Dapat Rp2,55 Juta Langsung Masuk Rekening /BAGIKAN BERITA/Ali Bakti

MEDIA BLORA - Simak secara lengkap ulasan berikut ini yang menjelaskan bukan bansos BLT UMKM, pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,55 juta langsung masuk rekening tanpa mengantri di BRI atau Kantor POS. Ketahui syarat dan cara mendapatkannya.

Perlu diketahui, bantuan Rp2,55 juta ini diperuntukkan untuk masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos dari pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya seperti PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT UMKM.

Informasi yang tidak kalah penting, jika Anda pernah mendapatkan bansos dari pemerintah seperti PKH, BPNT, BLT Dana Desa atau BLT UMKM. Walaupun anda mendaftar besar kemungkinan kecil anda akan mendapatkan bantuan ini.

Sekedar informasi, program penyaluran BPUM atau BLT UMKM telah dihentikan jelang memasuki tahun 2022 silam. Kemenkeu sendiri tidak memasukkan BPUM ke dalam program perlinsos yang akan disalurkan pada tahun 2022.

Menkeu Sri Mulyani  menjelaskan bahwa dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tidak ada program BPUM yang disebutkan. Ia hanya menyebutkan BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, PKH, dan bansos Sembako saja dalam PEN.

Tapi, dengan diberhentikannya program BPUM kemudian tidak menutup harapan para pelaku UMKM, ataupun karyawan  untuk dapat menerima bantuan sosial atau BLT dari pemerintah.

Baca Juga: Penting! Saat Cuaca Ekstrim Kondisi Tubuh Harus Terjaga, Ini Tips yang Dapat Dilakukan

BLT yang dapat diakses oleh masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos apapun dan terkena dampak dari masa pandemi Covid-19 ini adalah bantuan program Kartu Prakerja.

Anda bisa mendaftarkan diri dalam progam kartu prakerja dan berkesempatan mendapatkan uang tunai Rp600 ribu selama 4 kali  dan tambahan Rp 150 ribu jika mengisi survei sebanyak 3 kali dan bantuan disalurkan langsung ke rekening.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah