Tidak Dapat PIP pada Maret 2022, karena NISN Tak Terdaftar di PIP Kemdikbud, Ini Penjelasannya

- 15 Maret 2022, 13:00 WIB
Tidak Dapat PIP pada Maret 2022, karena NISN Tak Terdaftar di PIP Kemdikbud, Ini Penjelasannya
Tidak Dapat PIP pada Maret 2022, karena NISN Tak Terdaftar di PIP Kemdikbud, Ini Penjelasannya /Dok Kemdikbud

 

MEDIA BLORA – Simak secara ulasan berikut yang akan membahas tentang tidak dapat PIP Maret 2022, karena NISN tak terdaftar di PIP Kemdikbud. 

Salah satu syarat supaya bantuan PIP Maret 2022  bisa cair adalah dengan NISN terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Baca  penjelasan berikut, agar siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa mengetahui alasannya.

Dengan adanya program PIP, diharapkan dapat membantu siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Anda bisa cek online melalui website resmi pip.kemendikbud.go.id, selain itu calon penerima manfaat Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mengetahui jadwal pasti pencairannya.

Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa dapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), ada juga siswa yang gagal atau tidak menerima bantuan PIP Maret  2022.

Baca Juga: Link Twibbon Ujian Madrasah ( UM ) 2021 - 2022 Terkeren dan Terpopuler

Salah satu alasan siswa SD, SMP, SMA dan SMK tidak terima bantuan PIP adalah tidak memenuhi syarat daftar Bantuan PIP, yakni:

  1. Peserta didik tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Penerima Kartu Indonesia Pintar data NISN harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
  3. KIP terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  4. Peserta didik yang  berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  5. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
  6. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima bantuan PIP.
  7. Peserta didik yang punya SK pemberian bantuan PIP.
  8. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
  9. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP, terakhir tanggal 31 januari 2022.

Baca Juga: Minum Air Tajin, Sakit Maag Kambuh dan Lambung Tuntas Tanpa Menunggu Waktu Lama

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah