Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

- 23 Maret 2022, 14:38 WIB
Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita
Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita / Unsplash / Juan Encalada
  1. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

  1. Pilih bansos PKH

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima BLT Ibu Hamil dan Balita di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui KPM Jelang Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, Apa Saja Itu?

Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Rabu, 23 Maret 2022, berikut syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Tahun 2022:

  1. Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita adalah masyarakat miskin/rentan miskin.
  2. Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita adalah anak usia dini yang orang tuanya terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 Baca Juga: Info Penting, PKH dan BPNT Tahap 2 Hanya Akan Dicairkan ke KPM yang Masuk 3 Kelompok Ini Saja

  1. Menyasar balita dengan kategori usia 0-6 tahun dan rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas.

Sementara itu KPM PKH yang mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita nantinya akan mendapatkan uang sebesar Rp3 juta.***

 

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah