Berkah Ramadhan, Pada Penyaluran PKH Tahap 2 KPM Ini Uang Bantuannya Ditambah

- 31 Maret 2022, 09:58 WIB
Perhitungan terbaru uang PKH untuk para KPM di Tahun 2022
Perhitungan terbaru uang PKH untuk para KPM di Tahun 2022 /Tangkapan layar video Instagram @kemensos_pkh

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berkah Ramadhan untuk Para Pedagang Kaki Lima, Pemilik Warung dan Nelayan, BLT Rp600 Ribu Segera Dicairkan

Di dalam surat tersebut berisi data penerima Bansos PKH di Tahun 2022, yang datanya telah dipadankan dengan data DTKS terbaru. Yakni sekitar 10 juta KPM PKH.

Isi dalam surat tersebut menerangkan jumlah penerima bantuan PKH di Tahun 2022 ini maksimal hanya untuk empat komponen saja.

Kemudian ada aturan terbaru berdasarkan surat yang telah diturunkan tersebut. Ini terkait dengan perhitungan jumlah penerima Bansos PKH ada yang mengalami perubahan.

Dikutip MEDIA BLORA dari Channel YouTube Yoga faradika pada Kamis, 31 Maret 2022, berikut perubahan perhitungan jumlah penerima Bansos PKH berdasarkan surat terbaru dari Kemensos.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dan NIK KTP, Begini Cara Daftar BLT Rp3 Juta untuk KPM PKH Ibu Hamil dan Balita

  1. Komponen Anak Usia Dini

Komponen anak usia dini yang masuk dalam perhitungan PKH maksimal hanya dua orang anak.

Kemudian untuk Komponen anak sekolah seperti anak SD, SMP, dan SMA yang dihitung empat orang anak.

Jadi sekarang KPM PKH jika mempunyai anak sekolah SD 4 orang anak, semuanya akan masuk hitungan PKH.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Channel YouTube Yoga faradika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah