Kabar Baik, Progam BSU Pekerja akan Dilanjutkan Pemerintah di Tahun 2022, Ada Skema Penyaluran yang Berubah

- 6 April 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi // BLT BSU Pekerja, BST, Kartu Sembako
Ilustrasi // BLT BSU Pekerja, BST, Kartu Sembako /kartika mahayadnya/

 

MEDIA BLORA – Simak informasi terkait progam BSU bagi pekerja yang akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini. Walaupun dengan skema penyaluran yang berbeda

Sekedar informasi, sebelumnya BSU bagi pekerja tidak masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai penjelasan menteri keuangan beberapa bulan yang lalu.

Tapi beberapa hari yang lalu pemerintah memberikan pengumuman bahwa akan ada progam BSU bagi pekerja yang mempuyai gaji dibawah Rp3 juta dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun 2022.

Baca Juga: Berkah Ramadhan untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Segera Cek Daftar Penerima BSU di kemnaker.go.id

Sebelum mengetahui kapan BSU tahun 2022 dicairkan, simak penjelasan dari artikel dibawah ini.

Program BSU diluncurkan pemerintah bertujuan untuk membantu para pekerja selama pandemi Covid-19. Bantuan ini digelontorkan pemerintah sejak 2020 sampai 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, program BSU ini sukses menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah