MEDIA BLORA - Seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022.
Arini menggunakan uang nasabah untuk mengikuti permainan aplikasi Binomo, untuk kerugian sendiri ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak tahun 2019.
Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya Ia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Arini suda mengaku telah berusaha mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.
Usaha yang dilakukan Arini yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.