Mohon Maaf untuk 5 Kelompok Pekerja ini Dipastikan Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah

- 12 April 2022, 12:00 WIB
Mohon Maaf untuk 5 Kelompok Pekerja ini Dipastikan Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah
Mohon Maaf untuk 5 Kelompok Pekerja ini Dipastikan Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah /

MEDIA BLORA - Tahun 2022 ini para pegawai yang gajinya dibawah 3 juta akan mendapat BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 ini yang telah direncanakan pemerintah diberikan kepada 8,8 juta pegawai yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta.

Untuk besaran Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 ini nominalnya Rp1 juta setiap masing-masing penerima.

Tetapi untuk 5 kelompok pekerja berikut ini tak dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Simak juga Kemnaker mengungkap ciri penerima BSU 2022.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya bersama sama dengan para rekan kerja saat ini sedang mematangkan mekanisme penyaluran BSU tahun 2022 agar tepat sasaran kepada penerima.

Kemnaker terus melakukan kordinasi dengan Kemenkeu terkait anggaran, serta dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pendataan calon penerima dan Bank Himbara terkait pencairannya.

Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT Sembako Segera Cek di Link Ini, Apakah Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu atau Tidak?

Menaker juga memberi penjelasan bahwa ciri yang paling utama penerima BSU tahun 2022 ini yaitu pekerja yang bergaji dibawah Rp3 juta dan tentunya sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar 5 kelompok yang tidak dipastikan menerim BSU dari pemerintah tahun 2022 ini :

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah