MEDIA BLORA - Enam golongan ini tidak akan mendapatkan BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu. Simak cara cek daftar nama penerima bantuan Banpres BPUM di link EformBRI, eform.bri.co.id.
Sebelumnya Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan BLT UMKM untuk 12 juta penerima.
Sesuai namanya, BLT UMKM atau yang juga disebut sebagai bantuan Banpres BPUM ini diberikan kepada pelaku yang mempunyai usaha mikro.
Masing-masing pelaku usaha mikro akan menerima uang tunai Rp 600 ribu sekali cair yang bisa diambil di Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
Pelaku usaha mikro juga bisa cek online daftar nama penerima bantuan Banpres BPUM di link Eform BRI, eform.bri.co.id.
Sayangnya, ada enam golongan yang dijamin tidak akan terdaftar di link tersebut dan tidak akan menerima BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Asing (WNA)