6 Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk? Cek Banpres BPUM di Link Eform BRI

- 20 April 2022, 08:53 WIB
BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Tidak Akan Diberikan ke 6 Golongan Ini
BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Tidak Akan Diberikan ke 6 Golongan Ini /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

MEDIA BLORA - Enam golongan ini tidak akan mendapatkan BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu. Simak cara cek daftar nama penerima bantuan Banpres BPUM di link EformBRI, eform.bri.co.id.

Sebelumnya Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan BLT UMKM untuk 12 juta penerima.

Sesuai namanya, BLT UMKM atau yang juga disebut sebagai bantuan Banpres BPUM ini diberikan kepada pelaku yang mempunyai usaha mikro.

Baca Juga: Tiba-tiba Ada Transferan Uang Direkening BRI, Mungkin Anda Termasuk Penerima Bantuan Dengan Kriteria Ini

Masing-masing pelaku usaha mikro akan menerima uang tunai Rp 600 ribu sekali cair yang bisa diambil di Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

Pelaku usaha mikro juga bisa cek online daftar nama penerima bantuan Banpres BPUM di link Eform BRI, eform.bri.co.id.

Sayangnya, ada enam golongan yang dijamin tidak akan terdaftar di link tersebut dan tidak akan menerima BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu. Mereka adalah sebagai berikut:

 

1. Warga Negara Asing (WNA)

2. Orang yang tidak punya usaha mikro

3. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Anggota Kepolisian Rapublik Indonesia (Polri)

6. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

 

Adapun cara untuk mengetahui penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id

- Klik "BPUM"

- Masukkan nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik "Proses Inquiry"

- Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima bantuan Banpres BPUM ata tidak.

 

Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 20222 Rp 600 ribu, pelaku usaha mikro akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an..... dengan nomor rekening ...... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Sedangkan notifikasi atau tand tidak layak dpat bantuan ini adalah sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

 

Masyarakat bisa dapat BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu ini jika memiliki usaha mikro, dan dapat dibuktikan dengan berbagai berkas berikut ini:

1. Surat Keterangan Usaha (SKU)

2. Nomor Izin Berusaha (NIB)

3. Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK)

Cara untuk mendapatkan NIB dalah dengan daftar online melalui laman resmi Kementerian Investasi atau BKPM di link oss.go.id.

Demikianlah informasi terbaru soal BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu yang tidak akan cair ke enam golongan di atas dan cara cek daftar penerima bantuan Banpres BPUM di link Eform BRI, eform.bri.co.id.***

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah