Namun sebelumnya, ada satu hal penting lain yang harus diperhatikan untuk para karyawan calon penerima bantuan subsidi upah di tahun 2022.
Selain status nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kriteria lain penerima BSU 2022 yang baru diinformasikan adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dengan kata lain, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp3,5 juta adalah dua syarat utama agar dapat bantuan subsidi upah tahun ini.
Sementara itu, terkait rincian lengkap kriteria penerima BSU 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodoknya.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya seperti dikutip MEDIA BLORA dari Antara pada Kamis,21 April 2022.
Namun jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, selain dua kriteria di atas tadi, berikut syarat pekerja dapat bantuan subsidi upah di tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan .
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Menjadi salah satu syarat agar dapat BSU 2022, berikut cara cek status nama aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan: