- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Sedang tidak kuliah atau sekolah (pendidikan formal)
- Merupakan orang yang sedang mencari kerja, korban PHK, karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan, pekerja/buruh yang dirumahkan atau tak menerima gaji, pelaku UMKM
- Bukan ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa, Prajurit TNI. Anggota Polri
- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang boleh terima Kartu Prakerja
Dan yang tidak kalah penting tentunya masyarakat sudah membuat akun hingga klik 'Gabung' Kartu Prakerja pada gelombang ketika masih dibuka.
Dengan begitu pemilik akun terdaftar secara resmi sebagai peserta seleksi Kartu Prakerja gelombang yang akan diumumkan.
Perlu diketahui, pemerintah memutuskan kuota Kartu Prakerja penerima menfaat adalah 2,9 juta orang di tahun 2022.