Adapun dana Banpres BPUM 2022 yang rencananya akan cair Mei 2022 merupakan bagian dari program perlindungan sosial dengan besar dana Rp600.000 kepada 12 juta pelaku usaha.
Syarat agar dapat Banpres BPUM 2022 adalah belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, dan WNI yang memiliki KTP.
Selain itu, harus memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Demikianlah infomasi terkait 5 bansos yang masih cair Mei 2022, ada BPNT Sembako hingga Banpres BPUM 2022.***