Ibu-Ibu Wajib Menunjukkan KTP Saat Beli Minyak Goreng Curah, Mendag: Hanya Dapat 1 - 2 Liter Saja Per Hari

- 21 Mei 2022, 09:43 WIB
Ibu-Ibu Wajib Menunjukkan KTP Saat Beli Minyak Goreng Curah, Mendag: Hanya Dapat 1 - 2 Liter Saja Per Hari
Ibu-Ibu Wajib Menunjukkan KTP Saat Beli Minyak Goreng Curah, Mendag: Hanya Dapat 1 - 2 Liter Saja Per Hari /Foto: Instagram/@mendaglutfi/

MEDIA BLORA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama BUMN dan pelaku usaha membuat kebijakan baru terkait program penyediaan minyak goreng curah.

Program yang dinamakan MigorRakyat inilah yang mewajibkan bagi masyarakat untuk menunjukkan KTP saat membeli minyak goreng curah..

Mendag Lutfi mengatakan, bahwa dengan program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter.

Tetapi, bagi masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah hanya dapat satu sampai dua liter per harinya.

Baca Juga: Kasih Mahar Sebesar Rp500 Juta, Umroh dan Mobil, Kakek-Kakek Nikahi Gadis Umur 19 Tahun

"Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukan KTP," kata Mendag Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat, 20 Mei 2022.

Lutfi juga mengatakan, pembelian minyak goreng curah dalam implementasinya akan menggunakan aplikasi digital tersinkronisasi secara nasional.

Saat ini Mendag Lutfi masih menggenjot program tersebut untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.

"Saat ini sudah tersedia 2.000 titik, dan dalam waktu dekat terjangkau 10 ribu titik," tambah Lutfi.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x