Punya e-KTP dan Usaha Mikro? Daftar dan Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu di Tahun 2022, Ini Syarat dan Caranya

- 4 Juni 2022, 04:56 WIB
Ilustrasi - Berikut cara daftar BLT UMKM 2022 secara online lewat link oss.go.id. Ikuti langkah-langkah ini untuk dapatkan bantun Rp600.000.
Ilustrasi - Berikut cara daftar BLT UMKM 2022 secara online lewat link oss.go.id. Ikuti langkah-langkah ini untuk dapatkan bantun Rp600.000. /Instagram.com/@bank_indonesia.

MEDIA BLORA – Berikut informasi bagi Anda pelaku usaha mikro dan sudah memiliki e-KTP, segera daftar BLT UMKM secara online agar dapat BLT Rp600 ribu dari BPUM 2022.

Perlu diketahui bersama, bahwa pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan BLT UMKM yang masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Tidak hanya BLT UMKM Rp600 ribu, juga ada bansos lain yang masuk PEN seperi PKH, BPNT sembako, PIP, hingga BLT Dana Desa.

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro dengan 7 Kriteria Ini, Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu atau BPUM 2022, Apakah itu Kamu?

Bagi Anda yang mempunyai usaha mikro dan e-KTP, bisa segera mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.

Rencananya bantuan tersebut akan cair dalam bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp600 ribu. 

Memiliki e-KTP menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendaftar dan mendapatkan BPUM 2022 berupa BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah kembali akan menyalurkan BLT UMKM tahun 2022 sebesar Rp600 ribu, ke 12 juta ke pelaku UMKM dan PKL yang akan menerima BLT Bantuan Usaha.

Baca Juga: Cukup Daftar Online Pakai HP, Anda Bisa Dapat BLT Anak Sekolah 2022 yang Cair hingga Rp4,4 Juta, Ini Caranya

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah