Para KPM atau Keluarga penerima manfaat BLT DD (Dana Desa) 2022 tidak boleh terdaftar dalam data DTKS Kemensos.
Bisa disebut sebagai penerima bansos lain, seperti PKH, BPUM dan BPNT yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pengguna Sepeda Motor belum Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Pertalite
Pada tahun 2022 setiap Desa telah mengalokasikan BLT DD (Dana Desa) dan dituangkan pada APBDes.
Bansos BLT DD kepanjangan dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, jadi dana ini ditetapkan pada APBDes.
Program ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Desa, BLT DD (Dana Desa) diharapkan dapat bermanfaat.
Terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan dalam forum Musyawarah Desa Khusus.
Dalam mengelola Dana Desa pemerintah Desa mengacu pada permendes dan PMK.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021.
Setiap desa wajib menganggarkan 40 persen dari Pagu Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ini.