MEDIA BLORA - Ini menjadi kabar gembira bagi para KPM bansos BLT DD (Dana Desa) Rp300 ribu.
Karena bansos BLT DD (Dana Desa) Rp300 ribu untuk tahap 3 akan disalurkan ke KPM bulan ini.
Penyaluran BLT DD (Dana Desa) kepada KPM menunggu penyaluran kepada Pemerintah Desa.
Baca Juga: 3 Instrumen Penilaian Dalam Pelaksanaan ANBK 2022, Berikut Tujuannya
Jika sudah masuk ke RKD, tentunya bansos BLT DD (Dana Desa) Rp300 ribu segera disalurkan kepada KPM.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tinggal menunggu jadwal penyaluran bansos BLT DD (Dana Desa) Rp300 ribu ini.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021.
Masing-masing Desa wajib menganggarkan 40 persen dari Pagu Dana Desa untuk BLT DD tersebut.
Besaran bansos BLT DD ini adalah tetap dan sama Rp300 ribu perbulan selama 12 bulan dalam Tahun 2022 ini.