Bukan Main Main, Ini Ancaman Hukuman Kepada Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 05:34 WIB
Bukan Main Main, Ini Ancaman Hukuman Kepada Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bukan Main Main, Ini Ancaman Hukuman Kepada Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /

MEDIA BLORA - Bharada E resmi di jadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Polisi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Kasus kematian Brigadir J memang menyita banyak perhatian dari masyarakat.

Hampir setiap hari baik di media cetak maupun elektronik, berita kematian Brigadir J ini menjadi topik utama.

Dengan ditetapkanya Bharada E sebagai tersangka, tentu masyakarakat tidak lagi penasaran dengan kasus ini.

Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 dalam kasus tersebut. Seperti apa ancaman hukuman yang akan diterima Bharada E?

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP, sebagaimana dikutip Media Blora.

Baca Juga: Sinopsis Korea Drama Extraordinarry Attorney Woo episode 12, Park Eun Bin dan Kang Tae Oh Terlihat Berkencan

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah