Masing-masing Desa wajib menganggarkan 40 persen dari Pagu Dana Desa untuk BLT DD tersebut.
Besaran bansos BLT DD ini adalah tetap dan sama Rp300 ribu perbulan selama 12 bulan dalam Tahun 2022 ini.
Tujuannya adalah untuk pemulihan ekonomi di Desa, membantu meringankan beban ekonomi warga.
Baca Juga: Alhamdulillah, Berkah HUT RI ke 77 Bansos PKH, BPNT dan BLT DD Cair di Bulan Agustus, Cek di Sini
Yang termasuk kriteria BLT DD adalah yang tidak termasuk penerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT.
Adapun kriteria penerima BLT DD 2022, diantaranya:
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2.Kehilangan mata pencaharian,
3.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
4.Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,