- Sedang tidak kuliah atau sekolah (pendidikan formal)
- Merupakan orang yang sedang mencari kerja, korban PHK, karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan, pekerja/buruh yang dirumahkan atau tak menerima gaji, pelaku UMKM
- Bukan ASN, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa, Prajurit TNI. Anggota Polri
- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang boleh terima Kartu Prakerja
Dan yang tak kalah penting yaitu masyarakat telah membuat akun hingga klik 'Gabung' Kartu Prakerja pada gelombang ketika masih dibuka.
Dengan begitu pemilik akun terdaftar secara resmi sebagai peserta seleksi Kartu Prakerja gelombang yang akan diumumkan siapa yang lolos dan berhak mendapatkan BLT Rp600 ribu selama 4 kali.
Perlu diketahui, pemerintah memutuskan kuota Kartu Prakerja penerima menfaat adalah 2,9 juta orang di tahun 2022.
Untuk masyarakat yang ikut progam prakerja dapat mengecek secara mandiri lewat link https://dashboard.prakerja.go.id/ :