1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Untuk keluarga yang tidak mempunyai KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Informasi Penting untuk Peserta BPNT Senin 15 Agustus 2022, Terkait Pencairan Bantuan Tahap 6 dan 7
5. Bagi siswa yang tidak mempunyai KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Demikianlah informasi terkait cara cek penerima BLT Anak Sekolah jenjang SD,SMP dan SMA dan dapatkan bantuan sejumlah Rp4,4 juta yang cair di Agustus 2022.***