Cara Dapat Bansos BBM BLT Rp600 Ribu Cair September 2022, Jangan Sampai Tidak Daftar

- 1 September 2022, 06:02 WIB
Berikut adalah cara mendapatkan Bansos BBM BLT Rp600 ribu yang cair pada September 2022. Jangan sampai Anda tidak daftar.
Berikut adalah cara mendapatkan Bansos BBM BLT Rp600 ribu yang cair pada September 2022. Jangan sampai Anda tidak daftar. /antarafoto/ANTARA

Salah satu bantuan yang akan disalurkan dalam waktu dekat yakni BLT Rp600 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dilansir dari Instagram Kemensetneg RI, Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan disalurkan untuk 20,65 juta kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos. Bagaimana cara daftarnya?

Baca Juga: Siap-siap! Ada 3 Jenis Bansos Tambahan Akan Cair di September 2022, Bagi Masyarakat Kategori Ini, Ada Namamu?

Diketahui bahwa BLT cair sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Bantuan akan dicairkan Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 sebesar Rp600ribu dari Pemerintah.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar di DTKS dan terdaftar di laman Cek Bansos Kemensos. Perlu diingat bahwa nama yang terdaftar di DTKS, tidak otomatis terdaftar di laman Cek Bansos.

Dilansir MEDIA BLORA dari laman resmi Indonesia.go.id, berikut alur pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapat BLT Rp600ribu sebagai bantuan pengalihan subsidi BBM:

  1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 43, Dapatkan Bansos Senilai Rp 3, 35 Juta

  1. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  2. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  4. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Kemudian Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  5. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  6. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: Dapatkan Bansos Senilai Rp 3,35 Juta, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah