Kusus Bagi Pekerja yang Memiliki Gaji Dibawah Rp3.5 Juta akan Dapat BSU 2022 Sebesar 600 Ribu

- 2 September 2022, 07:55 WIB
Kusus Bagi Pekerja yang Memiliki Gaji Dibawah Rp3.5 Juta akan Dapat BSU 2022 Sebesar 600 Ribu
Kusus Bagi Pekerja yang Memiliki Gaji Dibawah Rp3.5 Juta akan Dapat BSU 2022 Sebesar 600 Ribu /pxhere/Mohamad Trilaksono

MEDIA BLORA - Bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3.5 akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar 600 ribu.

Diketahui, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang telah memenuhi syarat.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja agar menjadi penerima BSU 2022 adalah memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan.

Selain terkait besaran gaji, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi oleh pekerja, yakni sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.

Baca Juga: Bansos BSU 2022 Cair September, Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp600 Ribu

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebesar Rp600 ribu.

BSU 2022 ini juga akan dicairkan pada bulan September, hal tersebut merupakan salah satu jenis tambahan bansos dari pengalihan subsidi BBM.

Sedangkan untuk cara cek sebagai penerima BSU 2022, pekerja bisa mengeceknya melalui link kemnaker.go.id.

Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 melalui link Kemnaker.go.id:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BSU 2022 untuk Karyawan yang Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

1. Klik link kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.

3. Masukkan NIK , nama lengkap, dan nama ibu kandung.

4. Masukkan data diri yang lengkap serta selesaikan pendaftaran akun.

5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat sms ke nomor HP.

6. Masuk ke akun yang telah diaktivasi.

Bagi pekerja yang telah berhasil login ke kemnaker.go.id, maka akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.

Notifikasi tersebut berisi tentang status dari pekerja, baik itu menerima BSU 2022 atau tidak menerima.

Bagi pekerja yang menerima BSU 2022, akan muncul keterangan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.

Baca Juga: Wow! Ternyata Karang Gigi Dapat Dirontokkan Hanya dengan 3 Lembar Daun Salam

Sedangkan, bagi pekerja yang tidak menerima BSU 2022, akan muncul keterangan 'belum memenuhi syarat'.

Demikian penjelasan tentang Kusus Bagi Pekerja yang Memiliki Gaji Dibawah Rp3.5 Juta akan Dapat BSU 2022 Sebesar 600 Ribu.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x