Hore! BLT Ibu Hamil Cair Bulan Oktober ini, Berikut Cara Mengeceknya

- 8 Oktober 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil cair Oktober
Ilustrasi BLT ibu hamil cair Oktober /Pixabay.
 
 
MEDIA BLORA - Diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil akan cair pada bulan Oktober ini.
 
BLT ibu hamil ini masuk dalam program keluarga harapan (PKH).
 
BLT ibu hamil tahun ini disalurkan dalam 4 tahapan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
 
Besaran BLT ibu hamil sendiri diberikan kepada penerima sebesar Rp750 ribu per bulan.
 
Sehingga, total BLT ibu hamil yang diterima dalam setahun ini adalah sebesar Rp3 juta.
 
Sedangkan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
 
 
Yakni, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali hingga melahirkan.
 
Selain itu, penerima juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari usai melahirkan.
 
Tetapi, calon penerima BLT ibu hamil ini harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin).
 
Calon penerima BLT ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
 
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
 
Jika seluruh data sudah dinyatakan valid, maka Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
 
 
Pengusulan tersebut untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
 
Berikut cara mengecek status penerima BLT ibu hamil melalui Kemensos:
 
1. Masuk link cekbansos.kemensos.go.id.
 
2. Masukan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia sesuai KTP.
 
3. Masukan nama sesuai di KTP.
 
4. Masukan kode captcha.
 
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
 
6. Klik cari data.
 
Sementara bagi ibu hamil yang ingin menerima Bansos PKH, bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos terlebih dulu.
 
 
Berikut cara mendaftar DTKS Kemensos:
 
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa setempat.
 
2. Selanjutnya yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
 
3. Kemudian, calon penerima tinggal membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
 
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
 
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
 
Demikian penjelasan tentang Hore! BLT Ibu Hamil Cair Bulan Oktober ini, Berikut Cara Mengeceknya.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah