Untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi apakah menjadi penerima manfaat dari BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu di bulan Oktober atau tidak? dapat mengecek di link sid.kemendesa.go.id sekarang juga.
Sekedar informasi bahwa di beberapa daerah di Indonesia sudah mulai ada yang menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu ke penerima manfaat.
BLT Dana Desa masuk dalam salah satu bantuan sosial atau bansos yang disalurkan oleh pemerintah sebagai upaya dalam pengentasan kemiskinan sebagai dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat.
Dalam proses penyalurannya, pemerintah menargetkan BLT ini untuk disalurkan kepada sebanyak 649.000 keluarga penerima manfaat atau KPM.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu, yakni sebagai berikut.
1. Mempunyai NIK KTP sesuai dengan domisili setempat.
2. Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos, berdomisili di desa.
3. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH, BPNT, dan lain sebagainya.
4. Tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.