BLT UMKM 1,2 Juta Segera Cair Oktober 2022 ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

- 12 November 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM 1,2 Juta Segera Cair Oktober 2022 ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
Ilustrasi. BLT UMKM 1,2 Juta Segera Cair Oktober 2022 ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya /Irsan Mulyadi/ANTARA

MEDIA BLORA - Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) 2022.

Penyaluran BLT UMKM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari sosok.id BLT UMKM 2022 akan segera cair Oktober ini. Bantuan ini bertujuan untuk menambah permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Target bantuan tersebut diantaranya kepada pengemudi angkutan umum, ojek, hingga nelayan. Besarannya ditaksir sama dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yakni sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Aplication Letter, Contoh Surat Lamaran Pekerjaan dalam Bahasa Inggris agar Sukses Melamar Kerja

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Peraturan tersebut senada dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memerintahkan kepada pemerintah daerah agar dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun disalurkan untuk bansos pelaku UMKM.

Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki penyaluran bantuan sosial ini agar tepat sasaran.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran BLT UMKM 2022:

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

Baca Juga: Latihan Soal Paket 3 Bahasa Inggris Part of Body untuk SD Kelas 3 Semester 1

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Latihan Soal Bahasa Inggris Paket 2 Part of Body untuk SD Kelas 3 Semester 1

Cara Daftar BLT UMKM

1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan.

4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Baca Juga: Latihan Soal Bahasa Paket 1 Inggris Part of Body untuk SD

Demikian syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022. Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, ayo segera daftar.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah