MEDIA BLORA - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Masih banyak masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos yang diberikan oleh Pemerintah.
Pemerintah sampai saat ini masih menggelontorkan dana bansos untuk masyarakat yang kurang mampu atau miskin.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dari Kemensos
Tetapi, tidak semua masyarakat miskin dapat bansos dari Pemerintah, hanya mereka yang terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data yang dipegang oleh Pemerintah sebagai acuan dalam memberikan bansos.
Sehingga, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Pemerintah, wajib terdaftar di sistem DTKS Kemensos.
Untuk diketahui, semua program bansos dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.
Hal itu dimuat dalam UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021.