MEDIA BLORA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih memberikan berbagai program bantuan tahun 2023 di antaranya bantuan PKH dan BPNT Kartu Sembako 2023.
Dalam menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) Kemensos menggunakan data dari DTKS Kemensos.
DTKS Kemensos sediri meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Baca Juga: Bagi 7 Pemilik KTP Seperti Ini, Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sembako
DTKS meliputi 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan layak menjadi penerima bantuan PKH tahap 1 dan BPNT Kartu Sembako 2023 atau bansos yang lain.
DTKS diperbarui secara berkala, pembaruan itu untuk memastikan bansos tersalurkan pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat kurang mampu justru tidak terdaftar dalam sistem DTKS sehingga tidak merasakan manfaat bantuan dari pemerintah.
Masyarakat yang mengalami hal tersebut, dapat mendaftar di sistem DTKS Kemensos melalui kelurahan setempat dengan membawa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Namun sebelum mendaftar di sistem DTKS, pastikan Anda memenuhi persyaratan dibawah ini: