1. Unduh Aplikasi Cek Bansos.
2. Apabila masyarakat sudah memiliki akun, maka bisa langsung login.
3. Namun jika belum memiliki akun, maka bisa klik “Buat Akun Baru”.
4. Berikutnya, segera isi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun.
5. Lalu, masukkan juga nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
6. Selanjutnya, jangan lupa input alamat sesuai KTP, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa.
7. Lampirkan juga foto KTP dan swafoto dengan KTP.
8. Setelah itu, klik tombol “Buat Akun Baru”.
9. Pilih menu “Daftar Usulan”.
Baca Juga: Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Lakukan hal ini agar Dapat Bantuan BPNT Januari 2023