Pendaftaran bantuan PIP 2023 Kemdikbud ini ternyata dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, dan tidak perlu menggunakan KIP.
Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut cara mendaftar bantuan PIP 2023 meskipun tidak punya KIP.
1.Mendaftar dengan menggunakan KKS milik orang tua, selanjutnya diajukan pada lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak mempunyai KKS, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS atau SKTM milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Sedangkan untuk jumlah nominal bantuan PIP 2023 yang akan diterima oleh siswa adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP/MTS/Paket B : Rp750.000 per tahun.
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C : Rp1 juta per tahun.