2. PBI JK tercatat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. PBI JK bukan Pejabat Negara/ASN.
4. PBI JK bukan Anggota Polri atau TNI.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH.
Sebagai informasi, pada 2023 ada sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bansos PKH.
Di mana bansos PKH biasanya akan disalurkan secara bertahap, dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun.
Penyaluran bansos PKH 2023 juga dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni:
Pertama, melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Kedua, melalui PT. Pos Indonesia melalui surat undangan pencairan dana di Kantor Pos setempat.
Terkait jadwal penyaluran bansos PKH 2023, bisa melihat mekanisme pencairan tahun sebelumnya.