2. Pastikan nama ART dalam KK terdata dalam DTKS.
3. Pastikan KK masuk dalam data penambahan kuota bansos reguler.
4. Pastikan dalam KK terdapat komponen PKH.
Terkait kriteria penerima bansos PKH tahap 1 2023 dan nominal yang diterima oleh KPM sebagai berikut:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Sedangkan besaran bantuan yang diterima penerima bansos PKH tahap 1 Februari 2023 sebagai berikut: