- Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.
- Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
- Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.
- Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Apakah Semua Pemegang KIS Bisa Dapat PKH dan BPNT 2023? Simak Syarat Dibawah ini
Demikian penjelasn tentang Siap-Siap Bagi Pemilik Kartu KIS PBI JK yang Memiliki 4 Ciri ini Bakal Dapat Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023.***