Ini caranya daftar Kartu Prakerja gelombang 52, bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.
Berikut ini syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 52, dapat disimak selengkapnya berikut ini.
1. WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku UMKM dipersilakan untuk mendaftar.
4. Tidak penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Tidak Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sebagaimana tim MEDIA BLORA lansir dari berbagai sumber berikut cara daftar Kartu Prakerja: