1. WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku UMKM dipersilakan untuk mendaftar.
4. Tidak penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Tidak Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sebagaimana MEDIA BLORA rangkum dari berbagai sumber berikut cara daftar Kartu Prakerja:
Kunjungi situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id
1. Kunjungi situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id