Sebagaimana dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut cara mendaftar bantuan PIP 2023 meskipun tidak punya KIP.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 Formasi Terbanyak untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
1.Mendaftar dengan memakai KKS atau kartu PKH milik orang tua, selanjutnya diajukan pada lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki kartu KKS atau PKH, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS atau SKTM milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Kemudian jika siswa sudah mempunyai KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran PIP tahun 2023.
Selanjutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik beserta syarat-syaratnya untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Sedangkan untuk jumlah nominal bantuan PIP 2023 yang akan diterima oleh siswa adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP/MTS/Paket B : Rp750.000 per tahun.