Syarat mendapat KIP Kuliah:
KIP Kuliah Kemendikbud diperuntukkan bagi mahasiswa terpilih yang memenuhi persyaratan.
Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), Sederajat yang lulus pada tahun KIP Kuliah dibuka dan dua tahun sebelumnya (2024, 2023, dan 2022).
Memiliki potensi akademik baik,
memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri,
Diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Nantinya, calon mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mendapat bantuan biaya kuliah dan biaya hidup.
Berikut rinciannya: