MEDIA BLORA - Inilah konsekuensi tidak lapor SPT pajak tahunan mulai dari sanksi administrasi hingga denda.
Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat tentang konsekuensi tidak lapor SPT pajak tahunan.
Hal ini karena semakin dekatnya lapor SPT pajak tahunan yaitu di akhir bulan Maret 2024.
Berikut adalah konsekuensi dari tidak lapor SPT pajak tahunan:
Sanksi administrasi:
- Denda:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Rp100.000
- Wajib Pajak Badan (WP Badan): Rp1.000.000
- Penerbitan Surat Teguran: Dilakukan jika WP tidak melapor SPT setelah melewati batas waktu pelaporan.
- Pemblokiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP dapat diblokir sehingga WP tidak bisa melakukan transaksi keuangan tertentu.
Sanksi pidana:
- Pidana penjara:
- Minimal 6 bulan
- Maksimal 6 tahun
- Denda:
- 2% - 4% dari jumlah pajak yang kurang dibayar
- Maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar
Konsekuensi lainnya:
- Tidak bisa mendapatkan restitusi pajak: Jika WP memiliki kelebihan pembayaran pajak, maka tidak bisa mendapatkan restitusi jika tidak melapor SPT.
- Kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan: NPWP seringkali diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan sebagainya.
Demikianlah ulasan singkat tentang konsekuensi tidak lapor SPT pajak tahunan mulai dari administrasi hingga denda.***