MEDIA BLORA - Inilah cara mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan baik yang masih baru atau yang sudah tidak aktif.
Sebenarnya cara mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, hanya saja tidak semua masyarakat mengetahui caranya.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Media Blora akan menyajikan cara mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada status kepesertaan Anda:
BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif:
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen-dokumen penting:
- KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif
- Kartu keluarga
- Fotokopi semua dokumen
- Perbarui data pekerja.
- Bayar tunggakan iuran.
- Minta petugas BPJS untuk mengaktifkan kembali program BPJS Anda.
Baca Juga: Mudah ! Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Cukup 10 Menit
BPJS Ketenagakerjaan yang baru:
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
- Website BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Download di App Store atau Google Play Store
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Portal Bersama: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Online Single Submission (OSS): https://oss.go.id/
- Syarat-syarat yang diperlukan:
- KTP
- Kartu keluarga
- NPWP (opsional)
- Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha (bagi peserta Bukan Penerima Upah)
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
- Ikuti petunjuk pendaftaran sesuai dengan pilihan cara yang Anda pilih.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.***